You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banyak Gratifikasi di Kasus Lahan Cengkareng
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Banyak Gratifikasi di Kasus Lahan Cengkareng

Pembelian lahan di Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dinilai mengandung unsur gratifikasi.

Kasih berapa? Kasih lihat. Wah, miliaran, belasan miliar ini. Saya bilang ini bukan kasih terima kasih ini. Ini pasti ada sesuatu

Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal ini diketahuinya karena sebelumnya ada laporan gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar yang ditolak oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Adji. Basuki menduga uang itu berasal dari penjual lahan.

"Penjual. Saya langsung curiga. Kasih berapa? Kasih lihat. Wah, miliaran, belasan miliar ini. Saya bilang ini bukan kasih terima kasih ini. Ini pasti ada sesuatu," ujar Basuki, Selasa (28/6).

Basuki Telah Mengetahui Status Lahan Cengkareng

Lebih mencurigakan lagi, pembelian lahan juga tidak diperiksa terlebih dahulu. Bahkan pembeliannya diberikan kepada kepala bidang.

Basuki juga menilai, kasus ini melibatkan banyak orang, karena ada dugaan aliran dana menyebar disejumlah pihak yang berwenang mengubah sertifikat lahan itu.

"Makanya kita copot. Kenapa beli pake tarik-tarik kontan? Maksudnya ini baliknya. Pasti ada sesuatu, bagi-bagi duit ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15860 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11320 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6777 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3646 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1716 personFolmer